Indonesia Coal Mining

Icon

Pertambangan batubara Indonesia

JK minta infrastruktur KA di Sumsel dituntaskan

JAKARTA APBI-ICMA : Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta proyek infrastruktur perkeretaapian di wilayah Sumatera Selatan untuk mendukung program peningkatan produksi batu bara dan listrik yang terkatung-katung dapat diselesaikan dalam waktu dua-tiga tahun.

“Sumatera Selatan ini daerah yang kaya sumber daya alam. Masalahnya hanya di transportasi,” ujarnya seusai melakukan kunjungan kerja ke Palembang, siang ini.

Untuk menyelesaikan sistem kereta api pengangkutan barang tersebut akan dilibatkan tiga tim yang akan bekerja serentak sehingga tenggat waktu dua hingga tiga tahun tersebut dapat terpenuhi.

Dalam pengerjaan proyek itu, lanjut Wapres, PT Kereta Api akan ditugaskan untuk membereskan infrastruktur rel kereta api, sementara PT Bukit Asam akan mengontrakkannya. Dengan begitu produksi batu bara dari BUMN tersebut akan dapat ditingkatkan hingga mencapai 50-60 juta ton dari realisasi saat ini sekitar 10 juta ton.

Gubernur Sumatera Selatan Alex Nurdin bahkan optimistis jika masalah transportasi dapat dibenahi, dalam waktu dua hingga tahun produksi batu bara PT Bukit Asam bahkan dapat mencapai 100 juta ton.

Agar pelaksanaannya dapat terealisasi dengan cepat, Wapres mengatakan penyelesaian proyek transportasi kereta api di provinsi tersebut harus diserahkan ke gubernur.

Menurut JK, proses tender untuk pelaksanaan proyek itu sebaiknya memang cukup dilakukan di daerah, tidak perlu di Jakarta. “Jadi otonomi daerah memang harus berjalan efektif,” ujarnya di bandara Sultan Mahmud Badarudin Palembang sebelum bertolak ke Lampung.

Bersamaan dengan pengerjaan infrastruktur kereta api tersebut, pemerintah juga memberi tenggat waktu enam bulan ke PLN untuk menyelesaikan kontrak dan membangun transmisi bersama pemerintah.

“Nanti ketemu listrik dan batu bara menjadi luar biasa besar untuk mencukupi kebutuhan energi.”

Listrik yang dihasilkan dari proyek itu pun nantinya akan dapat memenuhi sebagian kebutuhan di Sumatera dan Jawa. Hal itu sangat mungkin dilakukan karena membawa listrik lebih mudah daripada membawa batu bara.

Menurut dia, yang menjadi masalah hingga mengakibatkan belum terlaksananya proyek itu hanya pada sinkronisasi program.

JK menegaskan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur kereta api yang terpadu dengan batu bara dan pembangkit listrik itu tidak ada regulasi yang ditabrak.

Hal itu dimungkinkan karena UU Perkeretaapian yang baru sudah mengizinkan swasta untuk menyelenggarakan layanan kereta api. Disisi lain, penyediaan listrik juga dapat dilakukan oleh IPP (independent power plant).

JK pun menegaskan jika dalam kasus semacam ini ditemui regulasi yang menjadi kendala, regulasi itu yang seharusnya diperbaiki agar tujuan akhirnya dapat tercapai.

“Itu prinsipnya. Kalau kepala biro memang harus melaksanakan. Kalau menteri, apalagi presiden ya seperti itu.”

Selama setengah hari berada di Palembang, Wapres Kalla melakukan serangkaian kegiatan, yaitu melakukan peninjauan dan menggelar rapat tentang perkeretaapian di stasiun kereta api Kertapati, mengunjungi SMUN 10 yang menjadi proyek percontohan sekolah gratis, dan mengunjungi RSUD Palembang. (ln)

Sumber : bisnis.com, Jakarta 26 Mei 2009

Filed under: Uncategorized

New Mining Permits To Be Obtainable In Two Weeks’ Time

The Indonesian government is currently formulating a procedure for companies willing to obtain mining permits (IUP in its Indonesian abbreviation). The procedure would then be included in a bylaw on mineral and coal business, the draft of which is presently in a finalization at the ESDM ministry.

M.S. Marpaung, the Director of Technique and Environment of the ESDM ministry, was quoted as saying that the government would try to conclude proceedings to obtain the permit in a matter of two weeks’ time only, although this may not be a final case. The explanation was given in response to a question from participants in a seminar on the future of mining business post the new mining law No. 4/2009 in Balikpapan, East Kalimantan, on 14 May 2009.

The government, according to Mr. Marpaung, had proposed a merger of two or more mining authorizations (KP in its Indonesian abbreviation) of less than 5,000 hectares, as the new law laid down that mining permits would be granted to mining authorizations with the minimum size of 5,000 hectares only.

The government would also try to ensure that conversion from KP into IUP be finalized as quick as possible. He admitted that previously the process could take years to conclude, depending on the KP owners’ negotiation with the local governments. He stated that the KPs would still be recognized and that the central government would coordinate proceedings with its local counterparts.

Filed under: Uncategorized

Lahan KK/PKP2B Telantar Bisa Diminta Kembali Oleh Negara

Jakarta – TAMBANG. Dalam waktu dekat, pemerintah berencana menertibkan lahan-lahan pertambangan KK dan PKP2B yang diduga ditelantarkan. Para kontraktor diwajibkan menyampaikan rencana kegiatan pada seluruh wilayah kontraknya, sampai dengan jangka waktu berakhirnya kontrak. Jika tidak, daerah yang tidak diusahakan atau telantar itu bisa diminta kembali oleh pemerintah, untuk ditetapkan sebagai cadangan negara. Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Mekanisme tersebut, merupakan turunan dari Ketentuan Peralihan yang tercantum dalam Bab XXV UU Minerba. Sesditjen Minerba Pabum Departemen ESDM, S Witoro Soelarno mengatakan, pihaknya tidak menginginkan adanya penelantaran lahan, dalam wilayah yang telah ditetapkan sebagai wilayah pertambangan. Maka dari itu, pemegang KK dan PKP2B yang telah melakukan tahapan kegiatan eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, atau operasi produksi paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya UU Minerba, wajib menyampaikan rencana kegiatan pada seluruh wilayah kontrak/perjanjian. “Rencana kerja yang dibuat harus sampai dengan jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian, untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan pemerintah,” ujarnya kepada Majalah TAMBANG. Jika memang pemegang KK dan PKP2B tidak bisa menyampaikan rencana kerjanya, maka lahan yang diberikan bisa ditarik kembali oleh pemerintah, untuk ditetapkan sebagai cadangan negara. Saat ini pemerintah sedang mempersiapkan materi bahan penyesuaian, untuk dibicarakan bersama dengan pemegang KK dan PKP2B. “Hal tersebut merupakan amanat Bab XXV Ketentuan Peralihan UU No. 4 Tahun 2009,” tandasnya. Pengaturan lahan telantar ini, merupakan jawaban atas keluhan banyak pihak, tentang banyaknya lahan KK dan PKP2B yang ditelantarkan (tidak digarap) oleh kontraktornya. Bahkan informasi yang masuk ke Majalah TAMBANG menyebutkan, ada lahan yang tidak digarap hingga lebih 10 tahun. Selama ini pengusaha tambang yang serius namun bermodal kecil, kesulitan mendapatkan lahan-lahan tersebut. Akibatnya, tidak ada kontribusinya apa pun terhadap penerimaan negara. (Selengkapnya tentang serba-serbi pelaksanaan UU Minerba bisa diikuti di “Klinik UU Minerba” Majalah TAMBANG, pada Edisi Cetak, Juni 2009)

Filed under: Tambang Today

Tools ‹ Indonesia Coal Mining — WordPress

Filed under: Uncategorized

“The Minerba Law Already Provides Protection To Investors”

Dr. Bambang Setiawan, Director General of Mineral, Coal and Geothermal of the Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM Ministry) stated that the Law No. 4 of 2009, or the so-called Minerba law, has provided enough protection for investors. He called the consultancy and survey agencies predicting a deteriorating investment climate following the law’s introduction as those voicing out foreign interests only.

Dr. Setiawan claimed that an argument of some consultants for foreign corporations which calls an adjustment option contained in Article 169 (b) of the law as a threat to investors is unjustified. He countered the argument by stating that the adjustment there has come as a support to article 169 (a) of the law, which stipulates that all existing contracts of works and coal contracts of works remain valid until their expiration dates.

“State’s revenue is among those that are excluded from adjustment. So is taxation,” he told our reporters in an interview on 23 April 2009. He added that the Minerba law has eliminated discrimination between domestic and foreign investors.

He told our reporters that during some trips abroad, among other to Canada, Singapore and India, investors there have praised the new law for providing more legal certainties, and ensuring that overlapping of authorities between local and central governments is obliterated.

He however acknowledged that every change must come with adjustments. He therefore hoped that could further guard the new mining law to ensure a more conducive investment climate in the country’s mining sector.

Filed under: Uncategorized

Bayan Ready To Operate World’s Largest Coal Quality Improvement Facility

PT. Bayan Resources Tbk. (hereinafter referred to as Bayan), an Indonesian coal manufacturer, announced that they are ready to operate the world’s largest coal quality improvement modular factory, with a total capacity of 1 MTPA. The factory, located in Tabang, East Kalimantan, was established by PT. Kaltim Supacoal, a joint venture between Bayan and Australia’s White Energy Company. According to Bayan’s CEO Eddie Chin in a release received by TAMBANG Magazine on 27 April 2009, the factory will exclusively employ White Energy’s Binderless Coal Briquetting (BCB) technology.

The use of advanced technology is in line with Bayan’s commitment to be more competitive in the future. The construction phase is currently in conclusion; the modular characteristic is now being added to the factory’s physical design. All installation processes have been smoothly arranged. Initial production of environment-friendly BCB products is expected to commence at the end of the second semester of 2009.

Through the improvement of coal quality, the company would be able to optimize its products’ price ranges: of low-energy coal, of high moisture sub-bituminous coals and of higher energy value bituminous coals.

Mr. Chin expected that coal with enhanced quality would have similar selling price as compared to high-calories conventional thermal coal. The two types of coals would contain similar amount of energy, yet at the same time the previous would be more environmentally friendly and would require simpler processing characteristics. Mr. Chin also expected that the price of his product would steadily increase in the long run.

Filed under: Tambang Today

The Audit Board Could Only Reached A Small Number Of KP And PKP2B

The lack of personnel and the very limited time period have been the reasons why the 2nd semester of the special purpose audit for coal mining management, conducted by the Audit Board of the Republic of Indonesia (BPK in its Indonesian abbreviation), could only reach hundreds of Mining Authorization (KP in its Indonesian abbreviation) and 20 Coal Contract of Work (PKP2B in its Indonesian abbreviation).

“Nevertheless, there is the chance that we are conducting the next audit for the same theme this semester,” Dwi Sabardiana, the Head of Sub-Auditoriat IV.B.1 BPK, claimed during an interview on 28 April 2009.

He further explained that BPK has scheduled for an audit for coal mining management since 2007.
Subsequently, Herman Widyananda, a staff for BPK in charge of resources management, assigned the auditors under the responsibility of Hadi Prianto as the Tortama IV BPK. Dwi Sabardiana was appointed as field coordinator for a total of 200 auditors working for the investigation on coal mining management.

The field auditing was effective on September 2008, during the fasting month for Moslems. “We have to go to remote mining areas during fasting,” Dwi Sabardiana expressed.

However, due to the lack of data accuracy, especially for those with the status of KP which are mostly located in remote areas, the team could only manage to audit 20 PKP2B and several hundreds of KP.

The audit discovered 86 cases of Intern Control System flaw, 9 cases involving criminal violation, 42 cases of state’s revenue shortfall, 9 cases of unpaid reclamation fund, 56 cases of environmental damages, and another 10 cases, which have a potential to book IDR 2.69 trillion and USD 778.8 million of state’s loss.

“How many KPs are there in Indonesia? Only God knows,” Dwi Sabardiana expressed his frustration on the inaccurate data of coal mines in Indonesia.

He confirmed that the estimation numbers of existing KP is more than 4,000, so there were so many who has not been audited by BPK yet.

Furthermore, the audit took place only in 4 coal producer provinces, i.e. East Kalimantan, Central Kalimantan, South Kalimantan, and South Sumatera.

“If we can reach more KPs, there would certainly be more alleged state’s loss cases to be exposed,” he concluded.

Filed under: Tambang Today

Cadangan dan Potensi Besar

JAKARTA APBI-ICMA : BANYAK hal yang melatarbelakangi pencarian sumber energi alternatif yang ramah lingkungan. Salah satunya pemanasan global yang menjadi pemicu utama beralihnya sumber energi.

Penyebab pemanasan global adalah gas karbon, metana, yang dihasilkan pembakaran dari kendaraan dengan bahan bakar minyak (BBM). Seluruh dunia sudah membicarakan isu pemanasan global dan menganggap isu ini sangat penting sampai dibuat kesepakatan Protokol Kyoto.Beberapa energi alternatif tersebut di antaranya energi biomassa, energi nabati, energi air, energi angin, energi matahari,dan energi panas bumi.

Sekarang adalah iklim yang kondusif untuk memacu pengembangan sumber-sumber energi tersebut.Pemerintah bekerja sama dengan institusi penelitian dan akademis bersinergi untuk proses eksplorasi sumber energi alternatif. Tentunya dengan melibatkan partisipasi masyarakat umum, mengingat ide-ide, gagasan tidak selalu muncul dari institusi formal, tapi bisa juga dari kalangan masyarakat umum. Di sinilah peran penting pemerintah untuk ”merangkul” dan menyinergikan semua potensi yang ada.

Bahkan,jika perlu pemerintah dapat memberikan insentif- insentif bagi masyarakat umum, kalangan akademisi, dan peneliti serta industri untuk dapat berkolaborasi meningkatkan pengembangansumber- sumberenergibaru. Menurut anggota Komisi VII DPR Dito Ganinduto, sebenarnya sudah jauh hari pemerintah memiliki kebijakan mengembangkan energi alternatif.Beberapa energi alternatif yang hendak dikembangkan adalah batu bara, gas, hingga panas bumi.

”Sampai sekarang belum ada informasi dari perkembangan energi alternatif yang sedang digencarkan pemerintah,” tuturnya saat dihubungi Seputar Indonesia. Pemanfaatan batu bara sebagai sumber energi alternatif BBM perlu dilakukan mengingat Indonesia memiliki cadangan sumber batu bara yang cukup banyak, yaitu mencapai sekitar 19,3 miliar ton. Sementara cadangan dan produksi minyak bumi nasional dari tahun ke tahun cenderung menurun. Namun, ternyata porsi pemanfaatan batu bara di dalam negeri selama ini masih relatif kecil.

Dari produksi batu bara nasional rata-rata per tahun sebesar 131,72 juta ton,yang dimanfaatkan di dalam negeri baru 32,91 juta ton per tahun, sedangkan selebihnya, yaitu sebanyak 92,5 juta ton diekspor ke luar negeri. Gas alam merupakan energi alternatif lainnya. Menurut dia, gas alam merupakan sumber energi yang lebih murah, ramah lingkungan, dan terdapat dalam cadangan cukup besar yang mampu memenuhi kebutuhan energi domestik Indonesia hingga beberapa puluh tahun mendatang.

Hal itu diperkuat dengan data Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral yang menyebutkan Indonesia memiliki cadangan gas alam sebesar 384,7 TSCF dengan produksi mencapai 2,95 TSCF.Jumlah ini diperkirakan dapat mencukupi kebutuhan energi nasional sampai 62 tahun mendatang. Sementara panas bumi merupakan sumber energi yang ramah lingkungan dan berpotensi besar untuk dikembangkan di Indonesia.

Sumber energi ini juga cenderung tidak dapat habis karena proses pembentukannya yang menerus selama kondisi lingkungannya terjaga keseimbangannya. Cukup besarnya potensi energi alternatif yang dimiliki Indonesia seharusnya menyebabkan pemerintah mempercepat peralihan BBM ke energi alternatif. Jadi kalau sewaktu-waktu harga minyak dunia kembali naik, kehidupan masyarakat tidak terganggu.

”Ada kecenderungan energi alternatif baru diperhatikan ketika kita terkena dampak dari naiknya harga minyak dunia,” katanya. Untuk memanfaatkan energi alternatif memang harus melalui sosialisasi dan proses yang panjang. Menurut Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Herman Afif Kusumo, setidaknya ada empat energi alternatif yang bisa menggantikan peran minyak. Di antaranya gas, batu bara cair, panas bumi, serta bahan bakar nabati (BBN).

Menurut dia, gas memiliki beberapa kelebihan dibandingkan BBM.Tidak seperti minyak bumi yang memerlukan proses yang kompleks untuk mengubahnya menjadi energi. Gas alam h a n y a m e n g – g u n a – kan tekn o l og i yang sederhana setelah dieksploitasi. Proses yang pendek ini menyeb ab k a n harga bahan bakar gas lebih murah daripada bahan bakar minyak. Untuk mengeksploitasi BBM tampaknya masih harus memperhitungkan banyak hal.

Jangan sampai penggunaannya bisa mengganggu ketersediaan pangan masyarakat. Persoalan lainnya, biaya produksi BBN cenderung masih tinggi dan teknologi pendukungnya juga masih terbatas. Energi alternatif lainnya yang layak mendapatkan perhatian lebih adalah batu bara cair.Kualitas batu bara cair relatif sama dengan BBM dan BBG (bahan bakar gas). Bahkan, sumber energi alternatif yang diolah dari batu bara muda ini sangat efisien dan ramah lingkungan dan memiliki nilai oktan lebih tinggi dari BBM.

Agar perkembangan energi alternatif terus terjadi, sebaiknya pemerintah memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha yang mengembangkan energi alternatif. Selain akan memurahkan harga jual,juga akan memeratakan distribusi penjualan energi alternatif di seluruh Indonesia. Kalau perkembangan energi alternatif telah baik, masyarakat Indonesia tidak perlu kesulitan ketika harga BBM dunia naik.Sebab, dibanding energi konvensional, energi alternatif memiliki beragam keunggulan.

Selain bisa diperbarui, kandungan kimia berupa zat pembakar di dalamnya juga melebihi energi konvensional. Sementara Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) Djoko Santoso mengemukakan,setidaknya ada tiga energi alternatif yang visible dikembangkan.Ketiganya adalah energi panas bumi, gas, dan air.

Menurut dia,ke dua sumber energi ini banyak ditemui di Indonesia.” Indonesia juga memiliki banyak sungai yang bisa dipergunakan untuk menggerakkan pembangkit listrik dengan kapasitas berkisar 5.000 hingga 10.000 mega watt,”katanya. (hermansah)

Sumber : Koran SINDO, Jakarta 26 April 2009

Filed under: Uncategorized

Pakai Batu Bara, PLN Hemat Ongkos Produksi Rp300 per KWh

JAKARTA APBI-ICMA : PT PLN menyatakan telah menghemat ongkos produksi sebesar Rp300 per KWh pada 2009. Ini dilakukan untuk menambah pendapatan negara dengan mengalihkan bahan bakar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama PT PLN Persero Fahmi Mochtar Senin (4/4) di Nusa Dua, Bali. “KaMI mengupayakan energi bervariasi. Bila sebelumnya menggunakan BBM, maka kami bisa menghemat dengan menggunakan batubara,” ungkapnya.

Pada 2008, ongkos produksi PLN mencapai Rp 1.317/KWh. Dengan adanya penghematan tahun ini, maka, Fahmi mengaku, bisa mengemat sekitar Rp 300 per KWh. “Tahun ini, ongkos produksi bisa mencapai Rp 1.011/KWh,” katanya.

Padahal, untuk listrik, hanya dijual dengan harga Rp 630/KWh. Selisih antara ongkos produksi dan harga jual disubsidi oleh pemerintah.

Fahmi mengharapkan, dengan adanya penghematan ini, bisa menambah pendapatan negara.
“Penghematan ini bisa menghemat juga subsidi pemerintah. Jadi, bisa menambah pendapatan negara,” katanya.

Namun, untuk penurunan tarif listrik, Fahmi mengaku tidak berwenang. “Kan ada regulasi yang memutuskannya,” cetusnya. (RR/OL-04)

Sumber : Media Indonesia.Com, 5 Mei 2009

Filed under: Uncategorized

Pemerintah Akan Gunakan Batubara Cair Untuk Gantikan BBM

JAKARTA APBI-ICMA : Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro mengatakan, pemerintah berencana untuk menggunakan Batubara cair untuk mengurangi beban penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang semakin meningkat.

Jakarta (ANTARA News), 05 April 2005, 08:12:19 WIB
“Kita harus mengurangi konsumsi Bahan bakar Minyak, salah satunya adalah bagaimana Batubara bisa kita cairkan kemudian kita jadikan BBM dimana nantinya bisa menggantikan pemakaian BBM,” kata Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro seusai bertemu wapres Jusuf Kalla di Jakarta, Senin.

Menurut Purnomo, penggunaan batubara cair itu membutuhkan payung hukum yang kuat dan kebijakan secara nasional oleh Presiden Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla. Namun ketika ditanyakan payung hukum seperti apa yang diinginkannya, Purnomo belum bisa menjawab karena ia harus mempresentasikan hal ini kepada Presiden Yudhoyono setelah kunjungan ke luar negeri.

“Yang jelas hal itu perlu dukungan dari Presiden Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk keluarkan kebijakan untuk menggantikan BBM ini,” kata Purnomo.

Menurut rencana produksi batubara cair tersebut akan dilakukan di Sumatera Selatan karena memiliki cadangan batubara yang sangat besar. Saat ini cadangan batubara Indonesia sangat besar masih sekitar 70 tahun. Untuk itu bisa digunakan sebagai pengganti BBM yang untuk kebutuhan nasional saat ini mencapai 85,6 juta kilo liter per tahun.

Penggunaan batubara cair, tambah Purnomo saat ini juga telah dilakukan di Afrika Selatan.

Sementara itu menanggapi peran OPEC akibat harga minyak dunia yang terus meningkat, Purnomo mengatakan, OPEC tidak bisa lagi melakukan kontrol atas harga minyak dunia. OPEC, tambahnya saat ini hanya memiliki pangsa pasar minyak dunia sebesar 40 persen.

“OPEC tidak bisa berdaya dengan penjualan minyak yang tak bisa dikontrol,” katanya.

Meskipun, tambahnya saat ini OPEC telah berusaha untuk menaikan produksinya hngga 500 ribu barrrel. Sejauh ini, tambahnya pemerintah Indonesia setuju dengan segala usaha apapun juga untuk menurunkan harga minyak dunia. ESDM

Sumber : http://www.dpmb.esdm.go.id, Jakarta 6 April 2009

Posted by : Ichwan Fuadi

Filed under: Uncategorized